Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit
- Melakukan penelaahan atas informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan seperti laporan keuangan, laporan manajemen dan informasi lainnya.
- Melakukan penelaahan atas ketaatan Perseroan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan Perseroan.
- Melakukan penelaahan atas sistem pengendalian perusahaan dan satuan pengawas internal, guna memastikan efektifitas sistem dan pelaksanaan kegiatan dari satuan pengawas internal
- Melakukan review atas rencana kerja akuntan publik, termasuk independensinya.
- Melakukan penelaahan atas pelaksanaan pemeriksaan oleh auditor eksternal
- Melaporkan kepada Dewan Komisaris berbagai risiko yang dihadapi Perseroan dan pelaksanaan manajemen resiko oleh Direksi.
- Menjaga kerahasiaan dokumen, data, dan informasi Perseroan.
- Memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan sitem pengendalian manajemen serta pelaksanaannya kepada Dewan Komisaris.
- Memastikan telah terdapat prosedur review yang memadai terhadap segala informasi yang dikeluarkan Perseroan.
Berdasarkan Surat Penunjukan tanggal 12 Agustus 2014 nomor 24/KOM-YP/VIII/2014, Dewan Komisaris menunjuk ketua Komite Audit yang baru dengan susunan Komite Audit adalah sebagai berikut:
- Ketua: Singgih Wihardjo (Komisaris Independen)
- Anggota: Satriono Gunawan
- Anggota: Franciska Kartiko