Kebijakan perusahaan
Ketua Direksi dan Chief executive Officer (CEO)
Ketua Direksi dan CEO dipegang oleh dua individu yang berbeda. Pembagian tanggung jawab ini membantu memastikan perbedaan yang jelas antara fungsi pengawasan dan manajemen. Ketua Direksi bertugas dalam mengawasi arah strategis, manajemen risiko dan keputusan eksekutif, sementara CEO bertanggung jawab untuk menerapkan strategi dan menjalankan operasional Perseroan.
Pemisahan peran ini mendorong adanya pengawasan dan keseimbangan, mengurangi konflik kepentingan dan mendorong tata kelola perusahaan yang lebih baik dengan memungkinkan Direksi untuk menilai dan membimbing kinerja CEO secara independen.
Penilaian Direksi dan Komisaris
Kebijakan Penilaian Direksi dan Komisaris adalah prosedur dan kriteria yang digunakan oleh Perseroan untuk mengevaluasi kinerja Direksi dan Komisaris. Penilaian ini biasanya meliputi evaluasi terhadap kontribusi, efektivitas dan kepatuhan terhadap tanggung jawab dan kewajiban dalam pengelolaan perusahaan.
Evaluasi yang sistematis membantu meningkatkan kinerja, akuntabilitas dan transparansi dalam tata kelola perusahaan, juga membantu dalam pengembangan professional Direksi dan Komisaris.
Pelatihan Direksi dan Komisaris
Dalam rangka meningkatkan efektivitas Dewan Komisaris dan Direksi, Perseroan memiliki kebijakan terkait program peningkatan kompetensi bahwa setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang mengikuti program peningkatan kompetensi berupa seminar atau pelatihan harus menyajikan presentasi untuk anggota Dewan Komisaris dan Direksi lain guna berbagi informasi dan pengetahuan serta bertanggung jawab membuat laporan tentang pelaksanaan program tersebut untuk disampaikan kepada Dewan Komisaris.
Kebijakan ini untuk memastikan bahwa Direksi dan Dewan Komisaris mendapatkan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab secara efektif.
Kebijakan pelatihan penting untuk memastikan bahwa Direksi dan Dewan Komisaris selalu mengikuti perkembangan terkini dalam praktik bisnis, peraturan dan tata kelola perusahaan. Pelatihan yang efektif meningkatkan kinerja, memperkuat keputusan strategis dan membantu menjaga kepatuhan terhadap standar etika dan peraturan, serta mendukung pengembangan profesional yang berkelanjutan, sehingga memperkuat tata kelola perusahaan.
Kebijakan Komunikasi
Kebijakan ini mengatur proses pemberian informasi kepada para pemegang saham dan komunitas investasi secara wajar dan tepat waktu, sehingga dapat melakukan penilaian atas strategi, perkembangan, operasional dan kinerja keuangan Perseroan, serta memungkinkan pemegang saham dan komunitas investasi terlibat secara aktif dengan Perseroan.
Konflik Kepentingan
Perseroan mewajibkan Direksi dan/atau Komisaris untuk mengungkapkan kepentingan mereka dalam transaksi dan setiap konflik kepentingan memastikan transparansi dalam pengambilan keputusan dengan mewajibkan individu untuk menyatakan setiap kepentingan pribadi yang dapat memengaruhi penilaian mereka atau operasi bisnis perusahaan.
Kesetaraan Kesempatan Bekerja dan Kebijakan Hak Asasi Manusia (HAM)
Perseroan berkomitmen untuk melakukan pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mendukung terciptanya lingkungan kerja inklusif dan adil.
Setiap karyawan diperlakukan setara tanpa adanya diskriminasi dan pelecehan berdasarkan jenis kelamin, agama, etnis atau faktor lainnya.
Perseroan juga menjamin kesempatan yang sama bagi semua karyawan untuk mengembangkan karier di perusahaan serta mendukung pertumbuhan individu dalam semangat kesetaraan.
Dan Perseroan tidak membeda-bedakan upah antara karyawan laki-laki dan karyawan perempuan.
Tenaga Kerja Anak & Tenaga Kerja Paksa
Dalam proses rekrutmen, Perseroan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh kandidat, tanpa memperhatikan aspek-aspek yang tidak relevan dengan kriteria yang telah ditetapkan. Perseroan menetapkan persyaratan usia minimum untuk mencegah pekerja anak atau mempekerjakan pekerja dibawah umur. Perseroan memastikan seluruh karyawan yang direkrut mendapatkan kontrak kerja yang jelas dan menegaskan tidak adanya praktik kerja paksa di lingkungan Perseroan.
Lingkungan Bekerja yang Layak dan Aman
Perseroan mengintegrasikan kebijakan dan praktik Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan (K3L) sebagai bagian tidak terpisahkan dari budaya kerja perusahaan untuk memastikan bahwa setiap karyawan beroperasi dalam lingkungan yang aman dan sehat.
Penerapan K3L beserta praktik-praktiknya dilakukan selaras dengan strategi manajemen risiko, sehingga setiap potensi risiko terkait K3L yang sudah diidentifikasi akan dapat dicegah. Jika risiko tersebut benar terjadi, Perseroan bisa menanganinya dengan baik sesuai dengan prosedur dan standar yang berlaku.
Bagi Perseroan, pengelolaan SDM bukan sekedar kewajiban, melainkan investasi berkelanjutan yang akan membantu Perseroan dalam mewujudkan kegiatan bisnis yang memberikan manfaat positif bagi seluruh pemangku kepentingan.
Perseroan menyediakan dan selalu memperhatikan fasilitas dan peralatan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, seperti:
- Alat Pemadam Api Ringan (APAR)
- Lingkungan kerja pada setiap ruang yang terukur pencahayaan, kebisingan, temperatur dan kelembabannya
- Semua kegiatan di pabrik sudah melalui pelatihan dan training
- Kotak P3K di area-area yang mudah dijangkau sebagai bentuk pertolongan dini, apabila terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan terkait kecelakaan kerja.
Perseroan selalu berupaya menjaga risiko operasional sampai pada level yang dapat dikendalikan dan mewujudkan zero accident.
Manajemen Risiko
Proses manajemen risiko berlangsung melalui tahapan sebagai berikut:1. Identifikasi risiko dengan mempertimbangkan faktor internal dan eksternal.
2. Analisis dan evaluasi yang berkesinambungan dan tepat waktu untuk menetapkan prioritas dan sumber risiko.
3. Menerapkan strategi mitigasi risiko secara berkelanjutan serta sumber daya yang dibutuhkan untuk pengelolaan tersebut.
4. Komunikasi dan partisipasi semua pemangku kepentingan terkait.
5. Mencatat dan menentukan profil risiko untuk memantau dan mengkaji perkembangan dan perubahannya.
Pelaporan Pelanggaran
Perseroan berkewajiban melindungi saksi atau pelapor atas pelanggaran, penyelewengan, atau upaya menghalangi operasional Perseroan yang dilakukan oleh karyawan atau pihak tertentu.
Perlindungan kerahasiaan identitas pelapor
Perlindungan atas pembalasan dari pihak terlapor atau pihak berkepentingan lainnya
Perlindungan dari tekanan atau tindakan fisik lainnya
Perseroan menjamin bahwa setiap pelaporan pelanggaran akan ditindaklanjuti dengan baik oleh pihak atau pejabat terkait yang memiliki kewenangan untuk melakukan perbaikan.
Pihak yang mengelola pengaduan adalah Internal Audit dengan membuat laporan tertulis dan akan ditindaklanjuti dengan investigasi dan laporan kepada pihak atau pejabat terkait.
Anti-Korupsi, Penipuan, dan Perdagangan Orang Dalam
Karyawan dilarang menggunakan data dan informasi yang dirahasiakan untuk kepentingan pribadi atau untuk kepentingan diri sendiri atau pihak ketiga lainnya, menerima dan / atau menawarkan gratifikasi dalam bentuk apapun.
Mitra kerja
Kerjasama pengadaan barang dan jasa sesuai kebutuhan Perusahaan.
Kode Etik Perusahaan
PT YANAPRIMA HASTAPERSADA Tbk berkomitmen untuk menjalankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik seperti transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, kewajaran dan menjunjung tinggi persamaan hak sebagaimana tercantum dalam Kode Etik Perusahaan.
Nilai-nilai tersebut tercermin dalam Code of Conduct yang memandu Tim Manajemen, Direksi, Dewan Komisaris dan seluruh karyawan dalam menjalankan tugas sehari-hari dengan menerapkan standar perilaku dalam berinteraksi dengan karyawan lain, pemegang saham, pemasok dan pejabat lokal. Pedoman Perilaku menghimbau karyawan untuk:
Meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku;
Melakukan profesionalisme dan integritas tingkat tinggi;
Hindari memberi atau menerima hadiah dan suap Perusahaan lainnya;
Menghindari aktivitas yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan pekerjaan mereka; dan
Lindungi informasi Perusahaan, baik selama bekerja maupun setelah pensiun dari Perusahaan.