Tata Kelola Perusahaan

Geser

Dewan Komisaris

Dewan Komisaris merupakan organ perusahaan yang memiliki tugas dan tanggung jawab bersama untuk melakukan pengawasan sesuai anggaran dasar dan memberikan nasihat kepada Direksi serta memastikan bahwa Perusahaan menerapkan GCG pada semua jenjang atau jenjang organisasi.

Dewan Komisaris memiliki kompetensi yang memadai untuk melaksanakan tanggung jawab yang diamanatkan. Dewan Komisaris memiliki pemahaman yang baik tentang Perseroan, kemampuan mengambil keputusan secara mandiri, kemampuan memberikan masukan yang konstruktif bagi manajemen dalam menangani permasalahan Perseroan dan dalam mendorong kinerja Perseroan untuk terus tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan. Seluruh anggota Dewan Komisaris memiliki integritas dan reputasi yang baik.

Berdasarkan keputusan RUPS Tahunan Perseroan tanggal 25 Juli 2017, susunan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:

  • Komisaris Utama: Alexander Tanzil
  • Komisaris: Santoso Wijaya
  • Komisaris Independen: Natalia Handayani

Jajaran direktur

Direksi merupakan Organ Perseroan yang bertanggung jawab penuh dalam pengurusan Perseroan untuk kepentingan dan tujuan Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar. Direksi memiliki tugas dan tanggung jawab bersama dalam mengurus Perusahaan. Direksi bertanggung jawab untuk mengelola Perusahaan guna menghasilkan nilai tambah dan menjamin kelangsungan bisnis.

Setiap anggota Direksi menjalankan tugas dan pengambilan keputusan sesuai pembagian tugas dan wewenangnya. Tugas, wewenang, dan hal lain yang terkait dengan Direksi sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Susunan Direksi Perseroan didasarkan pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham periode 2017-2022, yaitu sebagai berikut:

  • Direktur Pelaksana: Jap Irwan Susanto
  • Direktur Independen: Rinawati

Pedoman lengkap Direksi dan Dewan Komisaris dapat diunduh disini.

Sekretaris Perusahaan berperan penting dalam menjalankan misi untuk mendukung terciptanya citra perusahaan yang baik melalui program komunikasi yang efektif antara Perusahaan dengan para pemangku kepentingan. Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama dalam menjaga kelancaran hubungan antara Perseroan dengan pemerintah, pemegang saham dan masyarakat.

Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 31 / DIR-YP / XI / 2007 tanggal 14 November 2007, Lukas Lucky diangkat sebagai sekretaris perusahaan, dengan masa jabatan sampai dengan keputusan Direksi untuk mengganti atau mengubahnya.

Klik di sini untuk mengunduh surat pengangkatan Bapak Lukas Lucky sebagai sekretaris perusahaan.

Sesuai dengan Peraturan No. IX.I.7, Lampiran Keputusan Bapepam-LK No: Kep-496 / BL / 2008 tanggal 28 November 2008 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Audit Internal, Direksi membentuk Audit Charter tanggal 9 Februari 2010. Piagam tersebut menyatakan fungsi dan tugas dan tanggung jawab Internal Audit, termasuk wewenang dan ruang lingkup kerja Internal Audit.

Satuan Kerja Audit Internal bekerja secara independen yang berfungsi membantu manajemen dalam mengelola Perusahaan dan mengembangkan pendekatan yang sistematis dan tertib dalam melaksanakan tugas pemantauan dan evaluasi manajemen risiko, pengendalian dan proses penerapan tata kelola perusahaan.

Piagam Unit Audit Internal dapat diunduh disini

Tugas dan Tanggung Jawab Komite Audit

  1. Menelaah informasi keuangan yang akan dikeluarkan Perseroan seperti laporan keuangan, laporan manajemen dan informasi lainnya.
  2. Menelaah kepatuhan Perseroan terhadap peraturan pasar modal dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait dengan kegiatan Perseroan.
  3. Mereview sistem pengendalian perusahaan dan unit pengendalian internal, untuk memastikan efektivitas sistem dan pelaksanaan kegiatan unit pengendalian internal
  4. Mengkaji rencana kerja akuntan publik termasuk independensinya.
  5. Melakukan review atas pelaksanaan audit oleh auditor eksternal
  6. Melaporkan kepada Dewan Komisaris berbagai risiko yang dihadapi Perseroan dan penerapan manajemen risiko oleh Direksi.
  7. Menjaga kerahasiaan dokumen, data dan informasi Perusahaan.
  8. Memberikan rekomendasi mengenai perbaikan sistem pengendalian manajemen dan pelaksanaannya kepada Dewan Komisaris.
  9. Memastikan tersedianya prosedur review yang memadai untuk semua informasi yang dikeluarkan oleh Perusahaan.

Berdasarkan Surat Penunjukan Dewan Komisaris tertanggal 24 Oktober 2022 nomor 07/KOM-YP/X/2022 , Dewan Komisaris Perseroan menunjuk, menetapkan, dan mengesahkan susunan anggota Komite Audit dengan masa jabatan sejak hari ini, 24 Oktober 2022 sampai dengan akhir masa jabatan anggota Dewan Komisaris yang diangkat dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal 22 Juli 2022, adalah sebagai berikut :

  • Ketua : Sri Wahjuningsih
  • Anggota : Rinna Yohana
  • Anggota : Patricia Sulistya Riani

Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2022

Sepanjang 2022, pelaksanaan tugas Komite Audit Perseroan terdiri dari:

  1. Menyusun dan mengusulkan Rencana Kerja Komite Audit tahun buku 2022.
  2. Melakukan penelaahan atas penyajian laporan keuangan triwulan yang disampaikan ke Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia, serta memantau agar laporan keuangan terbit tepat waktu dan akurat.
  3. Melakukan penelaahan atas pelaksanaan program kerja Internal Audit, serta memberikan masukan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas Internal Audit.
  4. Melakukan penelaahan atas independensi dan objektivitas Kantor Akuntan Publik (KAP) dalam melaksanakan audit tahun buku 2022.
  5. Melakukan penelaahan atas kecukupan pemeriksaan yang dilakukan oleh KAP untuk meyakini bahwa seluruh risiko yang substansial telah tercakup serta dipertimbangkan secara memadai.
  6. Memberikan rekomendasi atas penunjukan KAP yang akan mengaudit laporan keuangan untuk tahun buku 2022.
  7. Melakukan penelaahan terhadap temuan audit, baik oleh auditor internal maupun eksternal dan memantau tindak lanjut rekomendasi atas temuan audit.
  8. Melakukan penelaahan atas keefektifan pengendalian internal dan memberikan masukan yang mendorong terciptanya sistem pengembangan yang efektif.
  9. Memantau pengelolaan risiko dan penerapan GCG serta memberikan masukan untuk meningkatkan penerapannya.
  10. Melaporkan kepada Dewan Komisaris mengenai kegiatan secara triwulan.

Klik disini untuk mengunduh Surat Penunjukan Komite Audit Perusahaan.

Klik disini untuk mengunduh Piagam Komite Audit

Komite Nominasi & Remunerasi Perseroan dibentuk melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 001 / KOM-YP / VIII / 2015 tanggal 3 Agustus 2015, diperbaharui dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 08/KOM-YP/X/2022 tanggal 27 Oktober 2022.

Komite Nominasi & Remunerasi telah membuat dan mengadopsi Piagam Komite Nominasi & Remunerasi sebagai dasar kerja Komite Nominasi & Remunerasi sebagaimana dituangkan dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 02 / KOM-YP / VIII / 2017 tanggal 1 Agustus 2017 tentang Pengenaan Piagam Komite Nominasi & Remunerasi. Keberadaan dan dasar dari Komite Nominasi & Remunerasi adalah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 34 / POJK.04 / 2014.

Susunan keanggotaan Komite Nominasi & Remunerasi adalah sebagai berikut:

  • Ketua : Sri Wahjuningsih
  • Anggota : Santoso Wijaya
  • Anggota : Ong Lily Budinata



Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2022

  1. Terkait Fungsi Nominasi
    Memberikan rekomendasi dan membantu pelaksanaan nominasi/seleksi atas Komisaris Independen Perseroan serta memberikan pendapat nominasi dan remunerasi untuk eksekutif Perseroan.

  2. Terkait Fungsi Remunerasi
    Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris Perseroan mengenai besaran gaji dan honorarium bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun 2022 berdasarkan capaian kinerja.

  3. Evaluasi Dewan Komisaris dan Direksi
    Melakukan evaluasi terhadap kinerja Dewan Komisaris dan Direksi dan memfasilitasi Dewan Komisaris dan Direksi untuk menindak lanjuti hasil evaluasi.

Klik disini untuk mengunduh Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi

Kebijakan perusahaan

Manajemen risiko

Proses manajemen risiko berlangsung melalui tahapan sebagai berikut:

  1. Identifikasi risiko dengan mempertimbangkan faktor internal dan eksternal.
  2. Analisis dan evaluasi yang berkesinambungan dan tepat waktu untuk menetapkan prioritas dan sumber risiko.
  3. Menerapkan strategi mitigasi risiko secara berkelanjutan serta sumber daya yang dibutuhkan untuk pengelolaan tersebut.
  4. Komunikasi dan partisipasi semua pemangku kepentingan terkait.
  5. Mencatat dan menentukan profil risiko untuk memantau dan mengkaji perkembangan dan perubahannya.

Pelaporan Pelanggaran

Perseroan berkewajiban melindungi saksi atau pelapor atas pelanggaran, penyelewengan, atau upaya menghalangi operasional Perseroan yang dilakukan oleh karyawan atau pihak tertentu.

Perlindungan kerahasiaan identitas pelapor

Perlindungan atas pembalasan dari pihak terlapor atau pihak berkepentingan lainnya

Perlindungan dari tekanan atau tindakan fisik lainnya

Perseroan menjamin bahwa setiap pelaporan pelanggaran akan ditindaklanjuti dengan baik oleh pihak atau pejabat terkait yang memiliki kewenangan untuk melakukan perbaikan.

Pihak yang mengelola pengaduan adalah Internal Audit dengan membuat laporan tertulis dan akan ditindaklanjuti dengan investigasi dan laporan kepada pihak atau pejabat terkait.

Anti-Korupsi, Penipuan, dan Perdagangan Orang Dalam

Karyawan dilarang menggunakan data dan informasi yang dirahasiakan untuk kepentingan pribadi atau untuk kepentingan diri sendiri atau pihak ketiga lainnya, menerima dan / atau menawarkan gratifikasi dalam bentuk apapun.

Mitra kerja

Kerjasama pengadaan barang dan jasa sesuai kebutuhan Perusahaan.


Kode Etik Perusahaan

PT YANAPRIMA HASTAPERSADA Tbk berkomitmen untuk menjalankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik seperti transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, kewajaran dan menjunjung tinggi persamaan hak sebagaimana tercantum dalam Kode Etik Perusahaan.

Nilai-nilai tersebut tercermin dalam Code of Conduct yang memandu Tim Manajemen, Direksi, Dewan Komisaris dan seluruh karyawan dalam menjalankan tugas sehari-hari dengan menerapkan standar perilaku dalam berinteraksi dengan karyawan lain, pemegang saham, pemasok dan pejabat lokal. Pedoman Perilaku menghimbau karyawan untuk:

Meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku; Melakukan profesionalisme dan integritas tingkat tinggi; Hindari memberi atau menerima hadiah dan suap Perusahaan lainnya; Menghindari aktivitas yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan pekerjaan mereka; dan Lindungi informasi Perusahaan, baik selama bekerja maupun setelah pensiun dari Perusahaan.

Pedoman Perilaku disosialisasikan secara rutin ke seluruh bagian dari Perseroan, dan semua karyawan yang sedang bekerja maupun yang baru akan bekerja harus menandatangani Pedoman Perilaku ini setidaknya setiap dua tahun sekali. Setiap karyawan tahu bahwa jika terjadi pelanggaran Pedoman Perilaku, Perseroan akan mengambil tindakan disipliner termasuk pemutusan hubungan kerja. Selain itu, Pedoman Perilaku juga ditinjau dan diperbarui secara berkala untuk menjamin keselarasannya dengan tujuan pemberlakuan Pedoman Perilaku, yakni untuk:

  • Mengintegrasikan nilai-nilai Perseroan ke dalam praktik bisnis yang etis yang dilakukan karyawan agar sejalan dengan visi dan misi Perseroan.
  • Mendeskripsikan dengan jelas nilai-nilai Perseroan dan perilaku yang harus diikuti oleh seluruh karyawan dan melaksanakan tugas dan tanggung jawab sehari-harinya.
  • Memberikan panduan dasar bagi semua tingkatan karyawan dalam Perseroan mengenai interaksi antara Perseroan dan karyawan, pemegang saham, pemasok, Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya.

Klik disini untuk mengunduh Kebijakan & Kode Etik

MENGAPA MEMILIH KAMI

Andal

Dengan pengalaman lebih dari 25 tahun, PT. Yanaprima Hastapersada Tbk telah memperoleh basis pelanggan bisnis yang solid. Kami selalu melihat dampak pengemasan pada seluruh bisnis Anda. Tidak hanya tas yang kami lindungi dan simpan barang Anda, tetapi juga mencerminkan citra Perusahaan Anda dan tentu saja memengaruhi biaya Anda. Menggabungkan faktor-faktor tersebut dengan pengalaman panjang di lapangan.


Berpengalaman dan Profesional

Kami telah berkecimpung dalam industri pengemasan selama bertahun-tahun dan pengetahuan serta pengalaman selama bertahun-tahun telah membantu kami dalam merencanakan dan melaksanakan proyek pengemasan baru. Tim kami memiliki profesional ahli yang memiliki pengalaman bertahun-tahun di lapangan. Ini membantu kami memahami kebutuhan pelanggan dengan mudah sehingga kami dapat memberikan mereka kemasan yang sesuai untuk produk mereka.


Kepercayaan, Hubungan dan Nilai

Selama bertahun-tahun, kami telah berusaha keras untuk menjaga hubungan terbaik dengan pelanggan kami. Mereka sangat berharga bagi kami. Kami merasa bangga untuk mengatakan bahwa klien yang datang kepada kami pada awalnya masih bersama kami hingga hari ini. Kami merasa terhormat dan rendah hati serta berterima kasih kepada mereka masing-masing atas kepercayaan yang telah mereka berikan kepada kami. Kami ingin meyakinkan Anda tentang dukungan kami dalam pertumbuhan dan kesuksesan bisnis Anda.