Dewan Komisaris merupakan organ perusahaan yang memiliki tugas dan tanggung jawab bersama untuk melakukan pengawasan sesuai anggaran dasar dan memberikan nasihat kepada Direksi serta memastikan bahwa Perusahaan menerapkan GCG pada semua jenjang atau jenjang organisasi.
Dewan Komisaris memiliki kompetensi yang memadai untuk melaksanakan tanggung jawab yang diamanatkan. Dewan Komisaris memiliki pemahaman yang baik tentang Perseroan, kemampuan mengambil keputusan secara mandiri, kemampuan memberikan masukan yang konstruktif bagi manajemen dalam menangani permasalahan Perseroan dan dalam mendorong kinerja Perseroan untuk terus tumbuh dan berkembang secara berkelanjutan. Seluruh anggota Dewan Komisaris memiliki integritas dan reputasi yang baik.
Berdasarkan keputusan RUPS Tahunan Perseroan tanggal 25 Juli 2017, susunan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi merupakan Organ Perseroan yang bertanggung jawab penuh dalam pengurusan Perseroan untuk kepentingan dan tujuan Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar. Direksi memiliki tugas dan tanggung jawab bersama dalam mengurus Perusahaan. Direksi bertanggung jawab untuk mengelola Perusahaan guna menghasilkan nilai tambah dan menjamin kelangsungan bisnis.
Setiap anggota Direksi menjalankan tugas dan pengambilan keputusan sesuai pembagian tugas dan wewenangnya. Tugas, wewenang, dan hal lain yang terkait dengan Direksi sesuai dengan Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Susunan Direksi Perseroan didasarkan pada keputusan Rapat Umum Pemegang Saham periode 2017-2022, yaitu sebagai berikut:
Pedoman lengkap Direksi dan Dewan Komisaris dapat diunduh disini.
Sekretaris Perusahaan berperan penting dalam menjalankan misi untuk mendukung terciptanya citra perusahaan yang baik melalui program komunikasi yang efektif antara Perusahaan dengan para pemangku kepentingan. Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab langsung kepada Direktur Utama dalam menjaga kelancaran hubungan antara Perseroan dengan pemerintah, pemegang saham dan masyarakat.
Berdasarkan Surat Keputusan Direksi No. 31 / DIR-YP / XI / 2007 tanggal 14 November 2007, Lukas Lucky diangkat sebagai sekretaris perusahaan, dengan masa jabatan sampai dengan keputusan Direksi untuk mengganti atau mengubahnya.
Klik di sini untuk mengunduh surat pengangkatan Bapak Lukas Lucky sebagai sekretaris perusahaan.
Sesuai dengan Peraturan No. IX.I.7, Lampiran Keputusan Bapepam-LK No: Kep-496 / BL / 2008 tanggal 28 November 2008 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Audit Internal, Direksi membentuk Audit Charter tanggal 9 Februari 2010. Piagam tersebut menyatakan fungsi dan tugas dan tanggung jawab Internal Audit, termasuk wewenang dan ruang lingkup kerja Internal Audit.
Satuan Kerja Audit Internal bekerja secara independen yang berfungsi membantu manajemen dalam mengelola Perusahaan dan mengembangkan pendekatan yang sistematis dan tertib dalam melaksanakan tugas pemantauan dan evaluasi manajemen risiko, pengendalian dan proses penerapan tata kelola perusahaan.
Piagam Unit Audit Internal dapat diunduh disini
Berdasarkan Surat Penunjukan Dewan Komisaris tertanggal 24 Oktober 2022 nomor 07/KOM-YP/X/2022 , Dewan Komisaris Perseroan menunjuk, menetapkan, dan mengesahkan susunan anggota Komite Audit dengan masa jabatan sejak hari ini, 24 Oktober 2022 sampai dengan akhir masa jabatan anggota Dewan Komisaris yang diangkat dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan tanggal 22 Juli 2022, adalah sebagai berikut :
Sepanjang 2022, pelaksanaan tugas Komite Audit Perseroan terdiri dari:
Klik disini untuk mengunduh Surat Penunjukan Komite Audit Perusahaan.
Klik disini untuk mengunduh Piagam Komite Audit
Komite Nominasi & Remunerasi Perseroan dibentuk melalui Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 001 / KOM-YP / VIII / 2015 tanggal 3 Agustus 2015, diperbaharui dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris No. 08/KOM-YP/X/2022 tanggal 27 Oktober 2022.
Komite Nominasi & Remunerasi telah membuat dan mengadopsi Piagam Komite Nominasi & Remunerasi sebagai dasar kerja Komite Nominasi & Remunerasi sebagaimana dituangkan dalam Surat Keputusan Dewan Komisaris Perseroan No. 02 / KOM-YP / VIII / 2017 tanggal 1 Agustus 2017 tentang Pengenaan Piagam Komite Nominasi & Remunerasi. Keberadaan dan dasar dari Komite Nominasi & Remunerasi adalah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 34 / POJK.04 / 2014.
Susunan keanggotaan Komite Nominasi & Remunerasi adalah sebagai berikut:
Pelaksanaan Kegiatan Tahun 2022
Terkait Fungsi Nominasi
Memberikan rekomendasi dan membantu pelaksanaan nominasi/seleksi atas Komisaris Independen Perseroan serta memberikan pendapat nominasi dan remunerasi untuk eksekutif Perseroan.
Terkait Fungsi Remunerasi
Memberikan rekomendasi kepada Dewan Komisaris Perseroan mengenai besaran gaji dan honorarium bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan untuk tahun 2022 berdasarkan capaian kinerja.
Evaluasi Dewan Komisaris dan Direksi
Melakukan evaluasi terhadap kinerja Dewan Komisaris dan Direksi dan memfasilitasi Dewan Komisaris dan Direksi untuk menindak lanjuti hasil evaluasi.
Klik disini untuk mengunduh Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi
Ketua Direksi dan CEO dipegang oleh dua individu yang berbeda. Pembagian tanggung jawab ini membantu memastikan perbedaan yang jelas antara fungsi pengawasan dan manajemen. Ketua Direksi bertugas dalam mengawasi arah strategis, manajemen risiko dan keputusan eksekutif, sementara CEO bertanggung jawab untuk menerapkan strategi dan menjalankan operasional Perseroan.
Pemisahan peran ini mendorong adanya pengawasan dan keseimbangan, mengurangi konflik kepentingan dan mendorong tata kelola perusahaan yang lebih baik dengan memungkinkan Direksi untuk menilai dan membimbing kinerja CEO secara independen.
Kebijakan Penilaian Direksi dan Komisaris adalah prosedur dan kriteria yang digunakan oleh Perseroan untuk mengevaluasi kinerja Direksi dan Komisaris. Penilaian ini biasanya meliputi evaluasi terhadap kontribusi, efektivitas dan kepatuhan terhadap tanggung jawab dan kewajiban dalam pengelolaan perusahaan.
Evaluasi yang sistematis membantu meningkatkan kinerja, akuntabilitas dan transparansi dalam tata kelola perusahaan, juga membantu dalam pengembangan professional Direksi dan Komisaris.
Dalam rangka meningkatkan efektivitas Dewan Komisaris dan Direksi, Perseroan memiliki kebijakan terkait program peningkatan kompetensi bahwa setiap anggota Dewan Komisaris dan Direksi yang mengikuti program peningkatan kompetensi berupa seminar atau pelatihan harus menyajikan presentasi untuk anggota Dewan Komisaris dan Direksi lain guna berbagi informasi dan pengetahuan serta bertanggung jawab membuat laporan tentang pelaksanaan program tersebut untuk disampaikan kepada Dewan Komisaris.
Kebijakan ini untuk memastikan bahwa Direksi dan Dewan Komisaris mendapatkan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab secara efektif.
Kebijakan pelatihan penting untuk memastikan bahwa Direksi dan Dewan Komisaris selalu mengikuti perkembangan terkini dalam praktik bisnis, peraturan dan tata kelola perusahaan. Pelatihan yang efektif meningkatkan kinerja, memperkuat keputusan strategis dan membantu menjaga kepatuhan terhadap standar etika dan peraturan, serta mendukung pengembangan profesional yang berkelanjutan, sehingga memperkuat tata kelola perusahaan.
Kebijakan ini mengatur proses pemberian informasi kepada para pemegang saham dan komunitas investasi secara wajar dan tepat waktu, sehingga dapat melakukan penilaian atas strategi, perkembangan, operasional dan kinerja keuangan Perseroan, serta memungkinkan pemegang saham dan komunitas investasi terlibat secara aktif dengan Perseroan. Unduh disini
Perseroan mewajibkan Direksi dan/atau Komisaris untuk mengungkapkan kepentingan mereka dalam transaksi dan setiap konflik kepentingan memastikan transparansi dalam pengambilan keputusan dengan mewajibkan individu untuk menyatakan setiap kepentingan pribadi yang dapat memengaruhi penilaian mereka atau operasi bisnis perusahaan.
Perseroan berkomitmen untuk melakukan pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang mendukung terciptanya lingkungan kerja inklusif dan adil.
Setiap karyawan diperlakukan setara tanpa adanya diskriminasi dan pelecehan berdasarkan jenis kelamin, agama, etnis atau faktor lainnya.
Perseroan juga menjamin kesempatan yang sama bagi semua karyawan untuk mengembangkan karier di perusahaan serta mendukung pertumbuhan individu dalam semangat kesetaraan.
Dan Perseroan tidak membeda-bedakan upah antara karyawan laki-laki dan karyawan perempuan.
Dalam proses rekrutmen, Perseroan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh kandidat, tanpa memperhatikan aspek-aspek yang tidak relevan dengan kriteria yang telah ditetapkan. Perseroan menetapkan persyaratan usia minimum untuk mencegah pekerja anak atau mempekerjakan pekerja dibawah umur. Perseroan memastikan seluruh karyawan yang direkrut mendapatkan kontrak kerja yang jelas dan menegaskan tidak adanya praktik kerja paksa di lingkungan Perseroan.
Perseroan mengintegrasikan kebijakan dan praktik Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Lingkungan (K3L) sebagai bagian tidak terpisahkan dari budaya kerja perusahaan untuk memastikan bahwa setiap karyawan beroperasi dalam lingkungan yang aman dan sehat.
Penerapan K3L beserta praktik-praktiknya dilakukan selaras dengan strategi manajemen risiko, sehingga setiap potensi risiko terkait K3L yang sudah diidentifikasi akan dapat dicegah. Jika risiko tersebut benar terjadi, Perseroan bisa menanganinya dengan baik sesuai dengan prosedur dan standar yang berlaku.
Bagi Perseroan, pengelolaan SDM bukan sekedar kewajiban, melainkan investasi berkelanjutan yang akan membantu Perseroan dalam mewujudkan kegiatan bisnis yang memberikan manfaat positif bagi seluruh pemangku kepentingan.
Perseroan menyediakan dan selalu memperhatikan fasilitas dan peralatan untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, seperti:
Perseroan selalu berupaya menjaga risiko operasional sampai pada level yang dapat dikendalikan dan mewujudkan zero accident.
Proses manajemen risiko berlangsung melalui tahapan sebagai berikut:
Perseroan berkewajiban melindungi saksi atau pelapor atas pelanggaran, penyelewengan, atau upaya menghalangi operasional Perseroan yang dilakukan oleh karyawan atau pihak tertentu.
Perlindungan kerahasiaan identitas pelapor
Perlindungan atas pembalasan dari pihak terlapor atau pihak berkepentingan lainnya
Perlindungan dari tekanan atau tindakan fisik lainnya
Perseroan menjamin bahwa setiap pelaporan pelanggaran akan ditindaklanjuti dengan baik oleh pihak atau pejabat terkait yang memiliki kewenangan untuk melakukan perbaikan.
Pihak yang mengelola pengaduan adalah Internal Audit dengan membuat laporan tertulis dan akan ditindaklanjuti dengan investigasi dan laporan kepada pihak atau pejabat terkait.
Karyawan dilarang menggunakan data dan informasi yang dirahasiakan untuk kepentingan pribadi atau untuk kepentingan diri sendiri atau pihak ketiga lainnya, menerima dan / atau menawarkan gratifikasi dalam bentuk apapun.
Kerjasama pengadaan barang dan jasa sesuai kebutuhan Perusahaan.
PT YANAPRIMA HASTAPERSADA Tbk berkomitmen untuk menjalankan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik seperti transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian, kewajaran dan menjunjung tinggi persamaan hak sebagaimana tercantum dalam Kode Etik Perusahaan.
Nilai-nilai tersebut tercermin dalam Code of Conduct yang memandu Tim Manajemen, Direksi, Dewan Komisaris dan seluruh karyawan dalam menjalankan tugas sehari-hari dengan menerapkan standar perilaku dalam berinteraksi dengan karyawan lain, pemegang saham, pemasok dan pejabat lokal. Pedoman Perilaku menghimbau karyawan untuk:
Meningkatkan akuntabilitas, transparansi, dan kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku; Melakukan profesionalisme dan integritas tingkat tinggi; Hindari memberi atau menerima hadiah dan suap Perusahaan lainnya; Menghindari aktivitas yang dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan pekerjaan mereka; dan Lindungi informasi Perusahaan, baik selama bekerja maupun setelah pensiun dari Perusahaan.
Pedoman Perilaku disosialisasikan secara rutin ke seluruh bagian dari Perseroan, dan semua karyawan yang sedang bekerja maupun yang baru akan bekerja harus menandatangani Pedoman Perilaku ini setidaknya setiap dua tahun sekali. Setiap karyawan tahu bahwa jika terjadi pelanggaran Pedoman Perilaku, Perseroan akan mengambil tindakan disipliner termasuk pemutusan hubungan kerja. Selain itu, Pedoman Perilaku juga ditinjau dan diperbarui secara berkala untuk menjamin keselarasannya dengan tujuan pemberlakuan Pedoman Perilaku, yakni untuk:
Klik disini untuk mengunduh Kebijakan & Kode Etik
Dengan pengalaman lebih dari 25 tahun, PT. Yanaprima Hastapersada Tbk telah memperoleh basis pelanggan bisnis yang solid. Kami selalu melihat dampak pengemasan pada seluruh bisnis Anda. Tidak hanya tas yang kami lindungi dan simpan barang Anda, tetapi juga mencerminkan citra Perusahaan Anda dan tentu saja memengaruhi biaya Anda. Menggabungkan faktor-faktor tersebut dengan pengalaman panjang di lapangan.
Kami telah berkecimpung dalam industri pengemasan selama bertahun-tahun dan pengetahuan serta pengalaman selama bertahun-tahun telah membantu kami dalam merencanakan dan melaksanakan proyek pengemasan baru. Tim kami memiliki profesional ahli yang memiliki pengalaman bertahun-tahun di lapangan. Ini membantu kami memahami kebutuhan pelanggan dengan mudah sehingga kami dapat memberikan mereka kemasan yang sesuai untuk produk mereka.
Selama bertahun-tahun, kami telah berusaha keras untuk menjaga hubungan terbaik dengan pelanggan kami. Mereka sangat berharga bagi kami. Kami merasa bangga untuk mengatakan bahwa klien yang datang kepada kami pada awalnya masih bersama kami hingga hari ini. Kami merasa terhormat dan rendah hati serta berterima kasih kepada mereka masing-masing atas kepercayaan yang telah mereka berikan kepada kami. Kami ingin meyakinkan Anda tentang dukungan kami dalam pertumbuhan dan kesuksesan bisnis Anda.